Tekno

Perpres AI Disiapkan Jadi Pegangan Nasional Pemanfaatan Kecerdasan Buatan

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah tengah menyiapkan aturan tingkat presiden yang bakal menjadi acuan utama penggunaan kecerdasan buatan di Indonesia. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan regulasi ini dirancang sebagai payung kebijakan agar pemanfaatan AI di berbagai bidang bisa berjalan lebih terarah.

Menurut Nezar, aturan tersebut nantinya bisa dipakai lintas sektor, mulai dari instansi pemerintah, pelaku usaha, hingga komunitas pengembang dan peneliti di kampus maupun industri. Kehadiran Perpres ini dinilai penting untuk melengkapi aturan yang sudah ada sekaligus memberi arah jelas bagi pengembangan AI di Tanah Air.

“Dan tentu saja itu akan bermakna sangat strategis bagi Indonesia. Itu untuk melengkapi regulatory framework kita dalam penerapan atau penggunaan AI di berbagai sektor. Jadi ini akan menjadi rujukan dan akan menjadi panduan nasional untuk membangun AI di Indonesia,” kata Nezar usai menghadiri AI Pre Summit 2026 di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, Perpres AI tersebut akan berbasis pada dua dokumen utama yang saat ini sedang diproses di Sekretariat Negara. Dua dokumen itu adalah Peta Jalan AI Nasional dan pedoman Etika AI.

“Dua dokumen, pertama adalah AI National Roadmap, yang kedua soal Etika AI. Keduanya akan dijadikan rujukan untuk Perpres dalam waktu dekat. Proses sedang berlangsung di Setneg saat ini,” ujar Nezar.

Sebelumnya, pemerintah memang menargetkan kedua dokumen itu naik status menjadi Perpres agar punya kekuatan hukum yang lebih jelas. Aturan ini disiapkan untuk menjawab pesatnya perkembangan teknologi AI yang makin banyak dipakai di berbagai sektor.

Nezar menambahkan, regulasi tersebut tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga memberi batasan agar pemanfaatan AI tetap beretika dan tidak merugikan masyarakat. Pemerintah ingin memastikan keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak publik.

“Diharapkan dengan regulatory framework ini kita akan bisa menciptakan lingkungan yang aman dan beretika bagi inovasi AI di sektor telekomunikasi sekaligus melindungi hak-hak masyarakat,” ucapnya.

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: